Gudang Firmware Gudang Firmware Author
Title: Pusat Pengaduan Pajak
Author: Gudang Firmware
Rating 5 of 5 Des:
Direktorat Jenderal (Ditjen ) Pajak mengembangkan, Pusat Pengaduan Pajak (Tax Compliance Centre) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat m...
Direktorat Jenderal (Ditjen ) Pajak mengembangkan, Pusat Pengaduan Pajak (Tax Compliance Centre) untuk meningkatkan partisipasi masyarakat melakukan pengawasan terhadap Ditjen Pajak dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Keterangan tertulis Departemen Keuangan (Depkeu) yang diterima di Jakarta, Kamis [07/01], menyebutkan bahwa Ditjen Pajak membuka akses pengaduan seluas-luasnya melalui telepon, faksimili, internet, surat, dan atau cara lain yang dapat ditangani dengan cepat dan tuntas.

Pusat Pengaduan Pajak sebenarnya sudah dikembangka sejak tahun 2008 di mana masyarakat dapat menyampaikan pengaduan antara lain melalui Kring Pajak 500 200, faksimili 021 5251238/5736088, SMS:081317872525 (PAJAK), dan alamat surat Gedung B Lantai 4 Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta.

Hingga saat ini, pengaduan masyarakat yang diterima Ditjen Pajak umumnya berupa keluhan tentang penerapan peraturan perpajakan yang tidak konsisten, indikasi penggelapan pajak oleh wajib pajak, penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran disiplin pegawai, hambatan dan ketidakprofesionalan dalam pelayanan, dan sarana kantor yang tidak memadai. Pusat Pengaduan Pajak memiliki standar operating procedure (SOP) penanganan pengaduan yang sudah dibakukan.

Selama periode Januari hingga Oktober 2009, jumlah pengaduan yang masuk mencapai 8.390 pengaduan. Jumlah pengaduan terbanyak masuk pada bulan-bulan di awal tahun karena terkait dengan batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2008.

Pengaduan terbanyak masuk melalui telepon yang mencapai 7.897 pengaduan, disusul internet 434 pengaduan, surat/faksimili 50, dan sisanya penggunaan media lain.

Namun dari total jumlah pengaduan tersebut, tidak semua pengaduan yangditerima dapat ditindaklanjuti karena unsur identitas pelapor yang tidak jelas, tidak ada kontak yang dapat dihubungi, dan atau bukti/data pendukung tidak ada.

Sebanyak 7.985 pengaduan dapat langsung diselesaikan atau dijawab oleh petugas Pusat Pengaduan Pajak tanpa harus ditindaklanjuti ke unit kerja bersangkutan karena sifatnya hanya informasi dan saran.

Sementara itu mengenai penegakan hukum secara internal, Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Richard Burton, menyebutkan, selama 2009, Ditjen Pajak telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada 516 pegawai dari tingkat ringan hingga berat (pemecatan). Khusus untuk bulan Desember 2009 saja, Ditjen Pajak telah menjatuhkan hukuman disiplin kepada sebanyak 162 pegawai.

Advertisement

Posting Komentar

 
Top