Direktorat Jenderal Pajak menerima 8.390 pengaduan dari masyarakat terkait pajak selama Januari hingga Oktober 2009. Keluhan yang paling banyak diadukan oleh masyarakat adalah mengenai ketidakprofesionalan petugas pajak dan hambatan pelayanan pajak.
Hal tersebut terkait dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh 2008 yang harus dimasukkan paling lambat tangga 31 Maret 2009, sehingga masyarakat dan Wajib Pajak banyak melakukan pengaduan, informasi dan saran terkait dengan pelayanan unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dari total jumlah pengaduan tersebut, tidak semua pengaduan yang diterima dapat ditindaklanjuti karena unsur identitas pelapor yang tidak jelas, tidak ada kontak yang dapat dihubungi, dan atau bukti/data pendukung tidak ada.
Sebanyak 7.985 pengaduan dapat langsung diselesaikan atau dijawab oleh petugas Pusat Pengaduan Pajak tanpa harus ditindaklanjuti ke unit kerja bersangkutan karena sifatnya hanya informasi dan saran.
Jenis pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat adalah:
- Ketidakprofesionalan dan hambatan pelayanan
- Inkonsistensi penerapan peraturan
- Indikasi penggelapan pajak
- Penyalahgunaan wewenang dan disiplin
Ditjen Pajak Terima 8.390 Pengaduan Masyarakat di 2009
Title: Ditjen Pajak Terima 8.390 Pengaduan Masyarakat di 2009
Author: Gudang Firmware
Rating 5 of 5 Des:
Author: Gudang Firmware
Rating 5 of 5 Des:
Direktorat Jenderal Pajak menerima 8.390 pengaduan dari masyarakat terkait pajak selama Januari hingga Oktober 2009. Keluhan yang paling ban...
Posting Komentar