Gudang Firmware Gudang Firmware Author
Title: Fasilitas Pajak bagi Perumahan (Bagian 1)
Author: Gudang Firmware
Rating 5 of 5 Des:
Bagi anda yang berniat membeli rumah, anda harus mengetahui bahwa ada jenis rumah yang mendapat fasilitas pajak. Rumah yang mendapat fasilit...

Bagi anda yang berniat membeli rumah, anda harus mengetahui bahwa ada jenis rumah yang mendapat fasilitas pajak. Rumah yang mendapat fasilitas pajak adalah yang memenuhi kriteria-kriteria berikut :


1. Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana

Adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang memenuhi ketentuan:

a. harga jual tidak melebihi Rp 55.000.000,- dan

b. merupakan rumah pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.

Termasuk Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang diserahkan kepada Bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan :

a. harga jual tidak melebihi Rp 55.000.000,-

b. dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat yang berpenghasilan rendah dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan

c. rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam jangka waktu 6 bulan sejak dibeli.


2. Rumah Susun Sederhana

Adalah Bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan KM/WC dan dapur baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal yang memenuhi ketentuan:

a. harga jual untuk setiap hunian termasuk strata title tidak melebihi Rp 75.000.000,00;

b. luas bangunan untuk setiap hunian tidak melebihi 21 m2;

c. pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang mengatur mengenai Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun; dan

d. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak dimiliki.


3. Pondok Boro

Adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh


4. Asrama Mahasiswa dan Pelajar

Adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diperoleh


5. Perumahan Lainnya

  1. Rumah Pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, yang memenuhi ketentuan sebagai Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana serta Rumah Susun Sederhana, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 tahun sejak diperoleh;
  2. Bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam nasional.


6. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI)

Adalah bangunan bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian yang dilengkapi dengan kamar mandi/WC dan dapur, baik bersatu dengan unit hunian maupun terpisah dengan penggunaan komunal yang memenuhi ketentuan :

a. luas untuk setiap hunian lebih dari 21 m2 dan tidak melebihi 36 m2;

b. harga jual untuk setiap hunian tidak melebihi Rp 144.000.000,00;

c. diperuntukkan bagi orang pribadi yang mempunyai penghasilan tidak melebihi Rp 4.500.000,00 per bulan dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

d. pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri Pekerjaan umum yang mengatur mengenai persyaratan teknis pembangunan rumah susun sederhana; dan

e. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak dimiliki.

Termasuk dalam pengertian Rusunami adalah Rusunami yang diserahkan kepada bank dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah yang memenuhi ketentuan:

a. dibeli oleh bank dengan tujuan untuk dijual kembali kepada masyarakat dalam rangka pembiayaan berdasarkan prinsip syariah; dan

b. rumah tersebut harus dijual kembali kepada masyarakat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak dibeli.


Jenis pajak apa saja yang diberikan fasilitas ?

Silakan baca bab selanjutnya (Bagian 2) -- Klik Disini


Advertisement

Posting Komentar

 
Top