- Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan di seluruh Indonesia untuk tetap buka dan memperpanjang jam kerja pada :
- Hari Sabtu tanggal 20, 27 Maret 2010, dan 24 April 2010, waktu bekerja mulai pukul 08.30 sampai 12.00 waktu setempat.
- Hari Rabu tanggal 31 Maret 2010 dan hari Jumat, tanggal 30 April 2010, waktu bekerja sampai dengan pukul 19.00 waktu setempat.
- Jenis Pelayanan yang diberikan kepada Wajib Pajak pada tanggal-tanggal sebagaimana disebutkan pada angka 1, lebih ditekankan pada pelayanan penyampaian dan konsultasi SPT Tahunan PPh. Apabila terjadi permasalahan dari Wajib Pajak terkait situasi dan kondisi di lapangan, maka pelayanan tetap dilakukan dengan mengedepankan pelayanan prima dan edukasi terhadap masyarakat.
Posting Komentar