Gudang Firmware Gudang Firmware Author
Title: Simulasi saat pembuatan faktur pajak, saat penyetoran dan pelaporan PPN sesuai UU 42 Tahun 2009
Author: Gudang Firmware
Rating 5 of 5 Des:
Salah satu perubahan yang cukup penting dalam UU PPN No 42 Tahun 2009 adalah perubahan saat pembuatan Faktur Pajak, saat saat penyetoran P...

Salah satu perubahan yang cukup penting dalam UU PPN No 42 Tahun 2009 adalah perubahan saat pembuatan Faktur Pajak, saat saat penyetoran PPN dan saat pelaporan SPT Masa PPN.


Saat Pembuatan Faktur Pajak

Dalam rangka meringankan beban administrasi Wajib Pajak maka saat pembuatan Faktur Pajak adalah pada saat terutangnya pajak, yaitu pada saat penyerahan, atau dalam hal pembayaran mendahului penyerahan maka Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran. Dengan pengaturan ini, Wajib Pajak tidak perlu lagi membuat faktur penjualan (invoice) yang berbeda dengan Faktur Pajak.


Saat Penyetoran dan Pelaporan SPT Masa PPN

Untuk membantu likuiditas Wajib Pajak, saat penyetoran PPN dan pelaporan SPT Masa PPN yang semula paling lambat tanggal 15 (lima belas) dan tanggal 20 (dua puluh) setelah Masa Pajak berakhir sebagaimana diatur dalam UU KUP, diperlonggar menjadi paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir


Simulasi saat pembuatan faktur pajak, saat penyetoran dan pelaporan PPN

No

Keterangan

Pengaturan UU PPN Saat Ini

Pengaturan

UU No 42 Th 2009

(1)

(2)

(3)

(4)

1.

Saat Penyerahan

1 Nov

1 Nov

2.

Saat Terutang

1 Nov

1 Nov

3.

Saat Pembuatan FP

31 Des

1 Nov

4.

Saat Penyetoran PPN

15 Jan

31 Des

(sebelum SPT dilaporkan)

5.

Saat Pelaporan SPT

20 Jan

31 Des

6.

Sanksi Terlambat Bayar

2% per bulan

sejak 16 Jan

2% per bulan

sejak 1 Jan

7.

Sanksi Terlambat Lapor

Denda sejak

21 Jan

Denda sejak

1 Jan

Advertisement

Posting Komentar

 
Top