Hebatnya, acara ini diikuti peserta dari berbagai daerah, selain peserta dari Jakarta juga diikuti oleh beberapa peserta dari luar jawa, yaitu dari Lampung dan Kalimantan (Pontianak). Hal ini menunjukkan bahwa animo para Wajib Pajak untuk ingin mengerti pajak khususnya Penghitungan dan SPT PPh Pasal 21 yang baru sangat tinggi.
Acara dimulai tepat jam 09.00wibb dengan pembukaan dan dilanjutkan pembahasan oleh Trainer. Materi pertama dibahas mengenai pengertian PPh Ps 21, pemotong PPh Ps 21, penerima penghasilan (Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Ahli, Bukan Pegawai, Peserta Kegiaan dan lainnya), dan Dasar Penghitungan PPh Ps 21 beserta tarif.
Pada materi kedua dibahas mengenai pengertian dan tatacara penghitungan dan pemotongan PPh Ps 21 yang Ditanggung Pemerintah (Stimulus PPh Ps 21 untuk Karyawan) beserta contoh Penghitungannya. Karena kebetulan terdapat beberapa Wajib Pajak yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan industri gula.
Pada materi ketiga dibahas mengenai pembahasan soal-soal PPh Pasal 21. Dan pada materi terakhir diisi dengan tatacara pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Baru yang mulai berlaku masa JULI 2009.
Rencananya masih akan diadakan workshop serupa, yaitu pada tanggal 11 Juli 2009 dan 25 Juli 2009. Bagi anda yang belum sempat mengikutinya, dan berminat untuk mengikutinya, silakan hubungi:
TRAIN4BEST
Consulting, Training dan Assessment
Jl. Duren Tiga Barat 1 No. 1
Jakarta 12760
Phone : 021-98265288 / 96323283 (Dwi / Tuti / Lina)
Fax : 021-7946480
Email : info@train4best.com
Foto pada saat penyerahan penghargaan dan Serifikat kepada salah seorang peserta, Bapak Fuady Rachman dari PT GARUDA INDONESIA.
Posting Komentar