Survey KPK dilakukan terhadap pelayanan penyelesaian restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak. Hasilnya, Kantor Pelayanan Pajak mendapatkan nilai 6,77 atau memenuhi standar minimal integritas yang ditetapkan KPK yaitu sebesar 6,0.
”Ditjen Pajak menyambut gembira hasil survey yang dilakukan KPK ini. Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk korupsi dalam pelayanan perpajakan ” Ungkap Iqbal Alamsjah – Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.
KPK juga menyarankan agar Ditjen Pajak terus mempertahankan dan terus meningkatkan nilai nilai penyusun integritas diatas 6,0 dan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap Kantor Pelayanan Pajak, khususnya pada keterbukaan informasi, pemanfaatan teknologi informasi dan kampanye anti korupsi.
Survey Pelayanan Perpajakan - KLIK DISINI
Posting Komentar