Gudang Firmware Gudang Firmware Author
Title: Toko - Toko retail yang berpartisipasi dalam Program Restitusi PPN bagi Turis Asing
Author: Gudang Firmware
Rating 5 of 5 Des:
Sebagai tindak lanjut dari Pasal 16 E UU PPN No 42 Tahun 2009 tentang Restitusi PPN atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Dae...

Sebagai tindak lanjut dari Pasal 16 E UU PPN No 42 Tahun 2009 tentang Restitusi PPN atas pembelian Barang Kena Pajak yang dibawa ke luar Daerah Pabean oleh orang pribadi pemegang paspor luar negeri (Turis Asing), berikut tempat –tempat dimana Direktorat Jenderal pajak (DJP) telah menunjuk toko-toko retail yang akan berpartisipasi dalam pemberian fasilitas pengembalian PPN kepada turis asing. Untuk tahap awal toko-toko retail yang berpartisipasi dalam program dimaksud adalah:

1. Pasaraya Blok M – Blok M Jakarta

2. Sarinah Thamrin – Jakarta

3. Metro Pondok Indah Mall - Jakarta

4. Metro Plaza Plaza Senayan - Jakarta

5. Keris Gallery Terminal 2D - Bandara Soekarno Hatta Jakarta

6. Batik Keris Discovery Shopping - Mall Bali

7. UC Silver Batubulan Gianyar - Bali

8. Mayang Bali Kuta Square Blok A no.12 - Bali


Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dapat diminta kembali tersebut harus memenuhi syarat:

a. nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan dapat disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah;

b. pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean; dan

c. Faktur Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), kecuali pada kolom Nomor Pokok Wajib Pajak dan alamat pembeli diisi dengan nomor paspor dan alamat lengkap di negara yang menerbitkan paspor atas penjualan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak




Sumber : website djp




Advertisement

Posting Komentar

 
Top