SERBA-SERBI FAKTUR PAJAK
(BENTUK, UKURAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN, TATACARA PENGISIAN, TATACARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATACARA PEMBATALAN)
Berikut kami coba intisarikan aturan mengenai Faktur Pajak sesuai UU PPN No 42 tahun 2009
Dasar Hukum :
UU PPN No 42 tahun 2009
PMK-38/PMK.03/2010
PER-13/PJ/2010
SE-42/PJ/2010
Kapan Faktur Pajak Dibuat?
Faktur Pajak dibuat pada:
- Saat penyerahan BKP/JKP
- Saat penerimaan pembayaran (dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan)
- Saat pembayaran termin (dalam hal peneyrahan sebagian tahap pekerjaan)
- Saat PKP menyampaikan tagihan ke Bendahara Pemerintah
Kelengkapan Faktur Pajak
- Faktur Pajak harus diisi dengan lengkap, jelas dan benar sesuai Pasal 13 ayat 5 UU PPN, apabila tidak merupakan Faktrur Pajak Cacat
- Faktur pajak Penjualan yang memuat keterangan sesuai Pasal 13 ayat 5 UU PPN dipersamakan dengan Faktur Pajak
- PPN yang tercantum dalam FP cacat tidak dapat dikreditkan, dan PKP penerbit dikenakan sanksi administrasi Pasal 14 ayat 4 UU KUP.
- Pengecualian : FP dianggap lengkap dalam hal FP tidak memuat keterangan mengenai Nama,Alamat,NPWP Pembeli untuk PKP ;
dan
FP dianggap lengkap dalam hal FP tidak memuat keterangan mengenai Nama,Alamat,NPWP Pembeli dan nama dan tandatangan yangh berhak menandatangani FP untuk PKP PE
Faktur Pajak Pengganti, Hilang dan Batal
- Faktur pajak yang cacat, rusak, salah dalam pengisian maupun penulisan dapat diganti dengan cara menerbitkan Faktur Pajak pengganti
- Apabila FP hilang, maka dapat dibuat copy FP tsb dan di stempel KPP (legalisir)
- Apabila terjadi pembatalan transaksi sedangkan FP telah terbit, maka atas FP tersebut harus dibatalkan oleh PKP yang menerbitkan FP
- Silakan download tatacara menerbitkan FP pengganti, FP Hilang dan Batal disini – Lampiran VIII PER-13/PJ/2010
Pejabat/ Kuasa yang menandatangani Faktur Pajak
- WP harus menyampaikan surat pemberitahuan nama pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani FP (silakan download format surat disini-Lampiran VIA PER-13/PJ/2010)
- Surat pemberitahuan tsb harus disampaikan ke KPP paling lama akhir bulan berikutnya setelah pejabat /kuasa yang ditunjuk mulai menandatangani FP
- Apabila surat tersebut tidak disampaikan/terlambat disampaikan maka faktur pajak yang diterbitkan dianggap faktur pajak cacat
Penomoran Faktur Pajak
Pengusaha kena pajak harus menerbitkan faktur pajak dengan menggunakan Kode dan nomor seri faktur pajak sesuai Lampiran III PER-13/PJ/2010
Apabilaterjadi kesalahan pengisian kode dan nomor seri FP, maka FP yang diterbitkan merupakan FP cacat.
Format penomoran :
- 2 digit kode transksi
- 1 digit kode status
- 3 digit kode cabang
- 2 digit tahun penerbitan
- 8 digit nomor urut
Contoh : 010.000-10.00000025
Artinya: penyerahan kepada selain pemungut PPN, faktur pajak normal (bukan pengganti), diterbitkan di tahun 2010 dengan nomor urut 25.
(silakan download tatacara/ketentuan Penomoran Faktur Pajak disini-Lampiran III PER-13/PJ/2010)
Khusus untuk PKP Eceran (PKP PE) diberikan kemudahan untuk menggunakan nomor sendiri yang dapat berupa nomor invoice atau nomor struk penjualan sebagaimana telah dipergunakaan saat ini, sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. Mulai 1 Januari 2011 wajib melakukan penomoran faktur pajak sesuai ketentuan dalam lampiran III PER-13/PJ/2010.
Download :
Lampiran IA dan IB: contoh Format Faktur Pajak
Lampiran II: tatacara pengisian Faktur Pajak
Lampiran III: Kode dan nomor seri Faktur Pajak / tatacara penomoran
Lampiran VIA: Format surat pemberitahuan penandatangan FP
Lampiran VIB: Format surat pemberitahuan perubahan penandatangan FP
Lampiran VIII : tatacara penggantian Faktur Pajak, Hilang dan Batal
Posting Komentar