Pada tanggal 1 Maret 2010 telah terbit SE-29/PJ/2010 yang mengatur tentang Pengisian SPT Tahunan PPh bagi Orang Pribadi Wanita Kawin. Dari ketentuan ketentuan di atas, ditegaskan beberapa hal yang Kami simpulkan adalah sebagai berikut :
A. Bagi Wanita kawin yang memiliki NPWP sendiri :
1. bagi wanita kawin yang melakukan perjanjian pemisahan harta wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya.
2. bagi wanita kawin yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (mempunyai NPWP sendiri) wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi atas namanya sendiri terpisah dengan SPT Tahunan PPh suaminya. (termasuk wanita kawin yang penghasilannya semata-mata diterima atau diperoleh dari 1 (satu) pemberi kerja)
3. Penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 adalah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wanita kawin tersebut dalam suatu tahun pajak, tidak termasuk penghasilan anak yang belum dewasa.(karena penghasilan anak yg belum dewasa dimasukkan dalam SPT suami)
Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah.
4. Penghitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 didasarkan pada penggabungan penghasilan neto suami isteri dan besarnya PPh terutang bagi isteri tersebut dihitung sesuai dengan perbandingan penghasilan neto antara suami dan isteri.
Contoh:
Suami mempunyai penghasilan Rp 100juta, istri mempunyai penghasilan 125juta maka jumlah seluruh penghasilan adalah Rp 225juta(100+125)
Misalnya pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp 56.250.000,00, maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut:
- Suami : 100.000.000,00/225.000.000,00 x Rp56.250.000,00 = Rp25.000.000,00
- Isteri : 125.000.000,00/225.000.000,00 x Rp56.250.000,00 = Rp31.250.000,00
5. Harta dan kewajiban/utang yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh wanita kawin sebagaimana dimaksud diatas adalah harta dan kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai wanita kawin tersebut pada akhir tahun pajak
B. Bagi wanita kawin yang tidak memiliki NPWP sendiri
1. bagi wanita kawin yang melakukan pekerjaan bebas (melakukan usaha) maka atas Penghasilannya dianggap sebagai penghasilan suaminya dan dikenai pajak sebagai satu kesatuan.
Contoh :
Suami mempunyai penghasilan Rp 100juta, istri mempunyai usaha salon dengan penghasilan 125juta maka jumlah seluruh penghasilan adalah Rp 225juta(100+125)
Misalnya pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp 56.250.000,00, maka pengenaan pajaknya yang dilaporkan dalam SPT Suami adalah sebesar Rp 56.250.000,00
2. Bagi wanita kawin yang tidak melakukan pekerjaan bebas (sebagai pegawai/karyawan) yang semata-mata diperoleh dari satu pemberi kerja dan pekerjaan istri tsb tidak ada hubungannya dengan usaha suami/anggota keluarga lain, maka atas penghasilan istri tsb tidak digabung dengan penghasilan suami, dan pengenaan pajak istri tsb bersifat final.
Contoh:
Pak Agus, yang memperoleh penghasilan dari usaha sebesar Rp100.000.000,00 mempunyai seorang isteri yang menjadi pegawai dengan penghasilan sebesar Rp50.000.000,00.
Apabila penghasilan isteri tersebut diperoleh dari satu pemberi kerja dan telah dipotong pajak oleh pemberi kerja dan pekerjaan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha suami atau anggota keluarga lainnya, maka penghasilan sebesar Rp50.000.000,00 tidak digabung dengan penghasilan Pak Agus dan pengenaan pajak atas penghasilan isteri tersebut bersifat final.
Apabila ada pertanyaan silakan tanyakan kepada Kami.
Pengisian SPT bagi Wanita Kawin SE-19/PJ/2010
Title: Pengisian SPT bagi Wanita Kawin SE-19/PJ/2010
Author: Gudang Firmware
Rating 5 of 5 Des:
Author: Gudang Firmware
Rating 5 of 5 Des:
Pada tanggal 1 Maret 2010 telah terbit SE-29/PJ/2010 yang mengatur tentang Pengisian SPT Tahunan PPh bagi Orang Pribadi Wanita Kawin. Dari k...
Posting Komentar