Gudang Firmware Gudang Firmware Author
Title: Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Sari Penghasilan Bruto, berlaku mulai 1 Januari 2009
Author: Gudang Firmware
Rating 5 of 5 Des:
Dasar Hukum: PMK-02/PMK.03/2010 SE-9/PJ/2010 Pengertian Biaya Promosi : Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang di...

Dasar Hukum:

PMK-02/PMK.03/2010

SE-9/PJ/2010


Pengertian Biaya Promosi :

Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1)

untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;

2)

dikeluarkan secara wajar; dan

3)

menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.


Besarnya Biaya Promosi:

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah :

1)

biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;

2)

biaya pameran produk;

3)

biaya pengenalan produk baru; dan/atau

4)

biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.


Tidak termasuk Biaya Promosi adalah :

1)

pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

2)

Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.


Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.






Daftar Nominatif

1. Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data penerima berupa : Nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, Alamat, Tanggal, Bentuk dan jenis biaya, Besarnya biaya, Nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran PMK-02/PMK.03/2010 – Klik disini.

2. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

3. Apabiala Daftar nominatif tidak dibuat sesuai dengan Lampiran tsb dan tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan maka Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

4. Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;

b. Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship, kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan tanggal kontrak;

c. Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk nomor dan tanggal kontrak.




Peraturan Dicabut:

Pada saat berlakunya peraturan ini, maka:

1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tentang Biaya Promosi dan Penjualan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1990 tanggal 2 Oktober 1990 tentang Biaya Promosi bagi Perusahaan Rokok/Cerutu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




Berlaku:

mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009




Advertisement

Posting Komentar

 
Top