Pengenaan PPN Membangun Sendiri
1. Atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan tempat usaha yang terkena bencana alam dengan luas bangunan 200m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak. 2. Bencana alam sebagaimana dimaksud pada nomor (1) adalah bencana gempa bumi yang terjadi di sebagian wilayah Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 30 September 2009 dan wilayah Provinsi Jambi pada tanggal 1 Oktober 2009. Daftar wilayah tersebut: I. Provinsi Sumatera Barat : 1. Kota Padang 2. Kota Bukittinggi 3. Kota Pariaman 4. Kota Padang Panjang 5. Kabupaten Pesisir Selatan 6. Kabupaten Agam 7. Kabupaten Solok 8. Kabupaten Padang Pariaman 9. Kabupaten Pasaman 10. Kabupaten Pasaman Barat 11. Kabupaten Kepulauan Mentawai 12. Kabupaten Tanah Datar II. Provinsi Jambi : Kabupaten Kerinci 4. Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan membangun sendiri, tidak dapat dikreditkan. | |
Restitusi
Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke Kas Negara atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan pada atau setelah terjadinya bencana alam sampai dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dapat dimintakan pengembalian.
Saat Berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010.
Dasar Hukum
PMK- 17/PMK.03/2010, 25 Januari 2010
Tentang PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI PASCA BENCANA ALAM DI WILAYAH PROVINSI SUMATERA BARAT DAN SEBAGIAN PROVINSI JAMBI
Posting Komentar