Gudang Firmware Gudang Firmware Author
Title: PMK-54/PMK.03/2009 (Batasan Jumlah Peredaran usaha , Jumlah Penyerahan dan Jumlah Lebih Bayar Bagi WP Yang Dapat diberikan Restitusi Pendahuluan
Author: Gudang Firmware
Rating 5 of 5 Des:
Siapa Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak? a. Wajib Paja...


Siapa Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan Pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak?

a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;
c. Wajib Pajak badan dengan jumlah peredaran usaha dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu;atau
d. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan Jumlah penyerahan dan jumlah lebih bayar sampai dengan jumlah tertentu.


Syarat bagi Wajib Pajak orang pribadi yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan Pembayaran pajak adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menyelenggarakan pembukuan dengan :

a. jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak sama dengan Rp 4.800.000.000,- (batasan peredaran usaha Wajib Pajak orang pribadi yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma penghitungan penghasilan neto) ;

b. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);atau

c. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak 0,5% (setengah persen) dari jumlah peredaran usaha sebagaimana dimaksud pada huruf a.


Wajib Pajak badan yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Wajib Pajak badan dengan :

a. jumlah peredaran usaha yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);dan

b. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Pengusaha Kena Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan:

a. jumlah penyerahan menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untak suatu Masa Pajak paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah); dan

b. jumlah lebih bayar menurut Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai paling banyak Rp 28.000.000,00 (dua puluh delapan juta rupiah).

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dilakukan penelitian atas :

a. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
b. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak;dan
d. kebenaran alamat yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dalam surat pemberitahuan perubahan alamat.


Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan, dan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.


Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan apabila hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar, lampiran Surat Pemberitahuan
- tidak lengkap,
- pembayaran pajak tidak benar,
- alamat tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan atau dengan surat pemberitahuan perubahan alamat.

Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan, kepada Wajib Pajak diberitahukan secara tertulis.

Mulai Berlaku 1 Mei 2009

Dasar Hukum :
PMK-193/PMK.03/2007 Tentang Batasan Jumlah Peredaran usaha , Jumlah Penyerahan dan Jumlah Lebih Bayar Bagi WP Yang Dapt diberikan Restitusi/ Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, yang telah diubah terakhir dengan PMK-54/PMK.03/2009

Advertisement

Posting Komentar

 
Top