Gudang Firmware Gudang Firmware Author
Title: Lapor SPT Tahunan melalui Internet (eFilling) ?!
Author: Gudang Firmware
Rating 5 of 5 Des:
Banjir, macet, antri bukan lagi momok bagi Wajib Pajak yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahunan (SPT) Pajak 2013 melalui e-Filing. 1. Ap...

Banjir, macet, antri bukan lagi momok bagi Wajib Pajak yang ingin menyampaikan Surat Pemberitahunan (SPT) Pajak 2013 melalui e-Filing.

1. Apakah yang dimaksud dengan e-Filing? ?
e-Filing adalah suatu cara penyampaikan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Servisce Provider (ASP) 

2. Siapakah yang dapat menyampaikan SPT melalui E-Filing?
Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi criteria untuk menyampaikan SPT Tahunan menggunakan Formulir SPT Tahunan 1770S atau Formulir 1770 SS.

3. Apakah yang dimaksud dengan formulir SPT 1770 S dan SPT 1770 SS? 
1). Formulir SPT Tahunan 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja dari dalam negeri lainnya dan/atau yang dikenakan Pajak penghasilan final dan/atau bersifat final;
2). Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah bentuk fomulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana bagi Wjaib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari RP. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) setahun.

4. Apakah syarat Wajib Pajak untuk dapat menyampaikan SPT melalui e-Filing? 
Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing harus memiliki e-FIN (Electronic Filing Identification Number)

5. Bagaimanakah cara memperoleh e-FIN?
e-FIN dapat diperoleh dengan menyampaikan permohonan langsung oleh Wajib Pajak atau kuasanya kepada KPP terdekat menggunakan formulir yang permohonan sebagaimana diatur dalam PER-1/PJ/2014

6. Bagaimanakah jika e-FIN Expired?
Wajib Pajak sudah mendapatkan e-FIN tetapi tidak mendaftarkan diri sampai dengan 30 hari sejak diterbitkan e-FIN maka e-FIN yang telah diterbitkan tidak dapat dapat dipergunakan. Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan e-FIN.

7. Apakah yang dilakukan setelah memperoleh e-FIN 
1). Mengisi registrasi Fomulir e-Filing pada website https://efiling.pajak.go.id;
2). Melakukan aktivasi e-Filing dengan Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email pengguna e-Filing

8. Browser apakah yang dapat digunakan secara optimal oleh e-Filing? 
Browser yang direkomendasikan adalah Mozilla Firefox,Chrome dan Safari

9. Bagaimanakah cara meminta informasi tentang tatacara penggunaan aplikasi e-Filing?
Hubungi nomor telepon (kode area) 500200

10. Bagaimanakah menghubungi Admin aplikasi e-Filing? 
hubungi nomor telepon 021-5250208 ext-3486

sumber : pajak.go.id

jadi , sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan melalui internet, pastikan anda telah memiliki EFIN yang dapat diperoleh di seluruh Kantor Pelayanan Pajak.

setelah memperoleh EFIN dari KPP silakan klik DISINI untuk mulai registrasi.

Video Tutorial Cara Registrasi dan Aktivasi  - #Video Tutorial




Advertisement

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar

 
Top