Dengan terbitnya Peraturan Dirjen Pajak nomor PER-25/PJ/2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang Tempat Pendaftaran dan/atau Tempat Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang Dikenai Pajak Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan Perubahannya yang Melakukan Usaha dibidang Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, terdapat perubahan tempat pendaftaran dan /atau pelaporan PPN dan PPn BM, khususnya bagi Bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan yang terdaftar pada KPP Madya di Jakarta dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus:
- Dalam PER-25/PJ/2013 Pasal 2 ayat (1) disebutkan
Bagi Wajib Pajak yang melakukan usaha di bidang pengalihan tanah dan/atau bangunan yang terdaftar pada KPP Madya di Jakarta dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, kewajiban pendaftaran dan/atau pelaporan PPN atau PPn BM ditetapkan pada :
- KPP Madya di Jakarta dan KPP di lingkungan Kanwil DJP WP Besar dan Kanwil DJP Jakarta khusus bagi wajib pajak yang mempunyai tempat kegiatan di wilayah DKI Jakarta.
- KPP tempat kegiatan usaha tersebut berada bagi Wajib Pajak yang mempunyai tempat kegiatan usaha di luar wilayah DKI Jakarta.
- Dalam PER-25/PJ/2013 Pasal 2 ayat (2) disebutkan:
Bagi Wajib Pajak yang tempat kegiatan usahanya berada di luar wilayah DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara Jabatan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada.
Peraturan Dirjen Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. (tanggal 3 Juli 2013)
Dari penjelasan diatas, sangat jelas bahwa pembayaran PPN dan penyampaian SPT Masa PPN atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi Pengusaha Kena Pajak (di lingkungan KPP Madya di Jakarta dan KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus) yang dilakukan di cabang/ tempat kegiatan usahanya berada di luar wilayah DKI Jakarta, disetor dengan NPWP cabang dan dilaporkan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha tersebut berada.
Sehingga akan memudah kan administrasi dan pengawasan bagi PKP yang bersangkutan, dan tidak akan terjadi kebingungan bagi PKP apakah dia akan melaporkan di KPP domisili (pusat) atau di KPP lokasi (tempat kegiatan usaha berada).
Sebagai contoh :
PT.A (terdaftar di KPP Madya jakarta) bergerak di bidang pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (real estate). PT A mempunyai 2 (dua) proyek pembangunan perumahan yaitu di:
- Proyek di Jakarta (JJ Residence). Maka kewajiban pendaftaran dan/atau pelaporan PPN atau PPn BM dilakukan di KPP Madya Jakarta, sedangkan
- Proyek di Cikarang (CC Residence). Maka kewajiban pendaftaran dan/atau pelaporan PPN atau PPn BM dilakukan di KPP Cikarang.
Peraturan selengkapnya dapat dilihat disini - PER-25/PJ/2013 tanggal 3 Juli 2013
Posting Komentar