Sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 tanggal 2 Oktober 2012 maka PTKP yang semula:
-Untuk diri WP : Rp 15.840.000,- dan
-Untuk setiap tambahan tanggungan : Rp 1.320.000,-
Berubah menjadi :
-Untuk diri WP : Rp 24.300.000,- dan
-Untuk setiap tambahan tanggungan : Rp 2.025.000,-
Ketentuan penyesuaian besarnya PTKP ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013
Sehingga untuk :
TK/0 = Rp 24.300.000
K/0 = Rp 26.325.000
K/1 = Rp 28.350.000
K/2 = Rp 30.375.000
K/3 = Rp 32.400.000
K/I/3 = Rp 56.700.000
Semoga bermanfaat…
Posting Komentar