Sensus Pajak Nasional (SPN) dilakukan dalam rangka memperluas basis pajak yaitu berupa pengumpulan data perpajakan. Kegiatan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Tujuannya menjaring seluruh potensi perpajakan dalam rangka Tri Dharma Perpajakan, yaitu:
- Agar seluruh wajib pajak terdaftar;
- Agar seluruh objek pajak dikenakan pajak;
- Agar pelaksanaan kewajiban perpajakan dilaksanakan tepat waktu dan tepat jumlah
Penyelenggaraan sensus pajak nasional dilakukan dengan cara mendatangi subjek pajak (orang pribadi dan badan) di lokasi subjek pajak (domisili, tempat tinggal, tempat usaha atau tempat kedudukan dari subjek pajak). Penyelenggaraan SPN dilakukan di seluruh wilayah Indonesia yang pelaksanannya dilakukan secara bertahap.
Ayo Sukseskan Sensus Pajak Nasional…!!
Posting Komentar