Dalam rangka mengatasi permasalahan dalam penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2010 dan untuk lebih memudahkan Wajib Pajak dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan PER-13/PJ/2011 tanggal 15 April 2011, antara lain sebagai berikut :
a) wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2010 dalam bentuk formulir kertas (hard copy)
b) dalam hal wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2010 dalam bentuk e-SPT Tahunan, maka wajib pajak badan dapat menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan tahun 2009
Posting Komentar