Gudang Firmware Gudang Firmware Author
Title: TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMINTAAN KEMBALI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG BAWAAN ORANG PRIBADI PEMEGANG PASPOR LUAR NEGERI
Author: Gudang Firmware
Rating 5 of 5 Des:
Dasar Hukum : PMK-76/PMK.03/2010 PMK-18/PMK.03/2011 Pengertian: 1. orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang selanj...

Dasar Hukum :

PMK-76/PMK.03/2010

PMK-18/PMK.03/2011


Pengertian:

1. orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Orang Pribadi, adalah orang pribadi yang memiliki paspor yang diterbitkan oleh negara lain dan memenuhi syarat sebagai berikut:

a. bukan Warga Negara Indonesia atau bukan permanent resident of Indonesia, yang tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak tanggal kedatangannya; dan/atau

b. bukan kru dari maskapai penerbangan.

2. Barang Bawaan adalah Barang Kena Pajak yang dibeli oleh Orang Pribadi dari Toko Retail dan dibawa keluar Daerah Pabean oleh yang bersangkutan dengan menggunakan moda transportasi pesawat udara, melalui bandar udara.

3. Toko Retail adalah toko yang menjual Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, serta berpartisipasi dalam skema pengembalian pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

4. Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara adalah unit khusus dari Kantor Pelayanan Pajak yang terdiri dari Konter Pemeriksaan Barang Bawaan dan Konter Pembayaran, yang lokasi kerjanya meliputi suatu tempat sebelum check in counter dan suatu tempat setelah konter pemeriksaan imigrasi, dan bertugas memproses permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi.


Tatacara Pengembalian /Restitusi PPN:

1. Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas pembelian Barang Bawaan dilakukan oleh Orang Pribadi dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Toko Retail dan menunjukkan Paspor Luar Negeri yang dipegangnya, selanjutnya Toko Retail yang menyerahkan Barang Bawaan harus menerbitkan Faktur Pajak Khusus untuk Orang Pribadi.

Daftar Retail Toko :

a. Pasaraya Blok M – Blok M Jakarta

b. Sarinah Thamrin – Jakarta

c. Metro Pondok Indah Mall – Jakarta

d. Metro Plaza Plaza Senayan – Jakarta

e. Keris Gallery Terminal 2D - Bandara Soekarno Hatta Jakarta

f. Batik Keris Discovery Shopping - Mall Bali

g. UC Silver Batubulan Gianyar – Bali

h. Mayang Bali Kuta Square Blok A no.12 - Bali

2. Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Bawaan sebagaimana dimaksud pada angka (1) yang tidak dapat diminta kembali adalah Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan:

a. makanan, minuman, produk-produk tembakau;

b. senjata api dan bahan peledak; dan

c. barang yang dilarang dibawa ke dalam pesawat.

3. Pajak Pertambahan Nilai yang dapat diminta kembali harus memenuhi syarat:

a. nilai Pajak Pertambahan Nilai paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);

b. pembelian Barang Kena Pajak dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan ke luar Daerah Pabean

4. Permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai dilakukan pada saat Orang Pribadi meninggalkan Indonesia dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kantor Direktorat Jenderal Pajak di bandar udara dengan menunjukkan :

a. Paspor Luar Negeri; dan

b. Tiket atau pas naik pesawat untuk keberangkatan Orang Pribadi ke luar Daerah Pabean;

c. Barang Bawaan yang Pajak Pertambahan Nilai atas perolehannya dimintakan kembali beserta faktur pajak.

5. Cara pembayaran :

a. Pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi dilakukan secara langsung melalui penerbitan SPMKP ke rekening Orang Pribadi.

b. Pengecualian dari ketentuan pembayaran tersebut pada huruf (a) dapat diberikan untuk pembayaran pengembalian Pajak Pertambahan Nilai Orang Pribadi yang nilai pembayarannya paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Advertisement

Posting Komentar

 
Top