Gudang Firmware Gudang Firmware Author
Title: Update Perpajakan Bagi Bendaharawan Pemerintah
Author: Gudang Firmware
Rating 5 of 5 Des:
Setiap wajib pajak bendaharawan yang ditunjuk berdasarkan keputusan menteri keuangan dan mengelola APBN/APBD diwajibkan mendaftarkan diri un...

Setiap wajib pajak bendaharawan yang ditunjuk berdasarkan keputusan menteri keuangan dan mengelola APBN/APBD diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).


Dan setelah mendapatkan NPWP mempunyai kewajiban antara lain :
- Memotong Pajak Penghasilan Pasal 21/26
- Memungut Pajak Penghasilan Pasal 22
- Memotong Pajak Penghasilan Pasal 23/26
- Memotong dan memungut Pajak Penghasilan yang bersifat final
- Memungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBm)
- Setelah memungut dan memotong pajak-pajak tersebut, bendaharawan wajib melaporkan pemotongan dan pemungutan yang telah dilakukan.

Mengingat banyak pajak yang harus dipotong dan dipungut, membingungkan bendaharwan, maka untuk memberikan penyegaran dan pengetahuan baru sehubungan dengan hal tersebut diselenggarakan Workshop mengenai kewajiban perpajakan bendaharawan.

Dengan adanya Workshop ini diharapkan bendaharawan semakin mengetahui kewajiban perpajakan yang harus dilakukan sesuai dengan Ketentuan Perpajakan Yang berlaku saat ini.


Pokok Bahasan


I. Bendaharawan Sebagai Pemotong/Pemungut Pajak


II. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pendaftaran dan Penghapusan


III. Kewajiban Bendaharawan atas PPh

Bendaharawan berkewajiban untuk:

- memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji/honor

- memotong PPh Pasal 22 atas pengadaan barang

- memotong PPh Pasal 23 atas pengadaan jasa

- memotong PPh Pasal 26 atas imbalan jasa, pekerjaan, dan kegiatan yang

diterima Wajib Pajak luar negeri


IV. Kewajiban Bendaharawan atas PPN&PPnBM

Atas pengadaan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, bendaharawan wajib memungut PPN & PPnBM.


V. Petunjuk Pembayaran Gaji/Honor

Secara umum, pada saat bendaharawan melakukan pembayaran berupa gaji/honor harus dilihat terlebih dahulu sumber dana dan kemudian penerima penghasilan tersebut


VI. Petunjuk Pengadaan Barang

Kewajiban perpajakan bagi Bendaharawan atas pengadaan barang adalah:

- Pemotongan PPh Pasal 22 (tarif 1,5%)

- Pemungutan PPN dan PPnBM


VII. Petunjuk Pengadaan Jasa

Kewajiban perpajakan bagi Bendaharawan atas pengadaan jasa adalah:

- Pemotongan PPh Pasal 23/26

- Pemungutan PPN

Perlu diperhatikan bahwa, atas pengadaan jasa tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 22 melainkan pemotongan PPh Pasal 23/26 dengan tarif sesuai ketentuan yang berlaku tergantung jenis jasanya (UU PPh Pasal 23 dan PMK-244/ PMK.03/2008).


VIII. Petunjuk Pengadaan Barang dan Jasa Atas Proyek yang Dananya Berasal dari Hibah / Pinjaman Luar Negeri

Proyek yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri mendapat perlakuan khusus yaitu:

- PPN & PPnBM Tidak Dipungut

- PPh Ditanggung Pemerintah

- Terhadap proyek yang hanya sebagian dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri, maka PPN & PPnBM Tidak Dipungut dan PPh Ditanggung Pemerintah hanya atas bagian yang dibiayai hibah/pinjaman luar negeri.


WORKSHOP PEDOMAN PERPAJAKAN BAGI BENDAHARAWAN

SESUAI KETENTUAN PERPAJAKAN BARU


Tanggal

Batch 1, 24 April 2010

Batch 2, 15 Mei 2010

Batch 3, 22 Mei 2020

Batch 4, 05 Juni 2010

Batch 5, 12 Juni 2010

Batch 6, 19 Juni 2010

Batch 7, 26 Juni 2010


Tempat

-Grand Flora, Hotel

Jl. Kemang Raya No. 7

Kebayoran Baru

Jakarta 12730


Latar Belakang

Masih banyak bendaharawan yang belum memahami perlakuan perpajakan yang benar sesuai UU Baru (UU KUP No. 28 Tahun 2007, UU PPh No. 36 Tahun 2008 dan UU PPN No.42 Tahun 2010 beserta peraturan pelaksanaannya )


Tujuan

· Dapat memahami dan melaksanakan perlakuan perpajakan dengan benar sesuai ketentuan peraturan terbaru untuk menghindari resiko terkena sanksi perpajakan.

· Memahami dan dapat melaksanakan teknis perhitungan PPh Pasal 21,22,23,26, 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN.

· Mampu melakukan pengisian SPT Masa PPh Pasal 21,22,23,26, 4 ayat (2), dan PPN dengan program eSPT PPh Masa Versi terbaru

· Tertib administrasi perpajakan.


Reservasi :



Jl. Duren Tiga Barat 1 No. 1
Jakarta 12760

Phone : 021-98265288 / 96323283 (Euis)
Fax : 021-7946480
Email : info_train4best@yahoo.com


Advertisement

Posting Komentar

 
Top