LAMA | BARU | ||||
(1) | Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. (UU No 18 Tahun 2000) Cukup jelas | (1) | Dihapus. | ||
(2) | Penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok barang sebagai berikut : (UU No 18 Tahun 2000) | (2) | Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut: (UU No 42 Tahun 2009) | ||
| a. | barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; Yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas. Yang dimaksud dengan barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasir dan kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas. | | a. | barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya meliputi:
|
| b. | barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium. Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam ayat ini adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik yang berjodium maupun yang tidak berjodium. | | b. | barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
|
| c. | makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; Untuk menghindari pajak berganda, karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah. Untuk menghindari pajak berganda, karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah. | | c. | makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari pengenaan pajak berganda karena sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah. |
| d. | uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. Cukup jelas | | d. | uang, emas batangan, dan surat berharga. |
(3) | Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut : (UU No 18 Tahun 2000) | (3) | Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut: (UU No 42 Tahun 2009) | ||
| a. | jasa di bidang pelayanan kesehatan medik. | | a. | jasa pelayanan kesehatan medik; Jasa pelayanan kesehatan medis meliputi:
|
| b. | jasa di bidang pelayanan sosial. | | b. | jasa pelayanan sosial; Jasa pelayanan sosial meliputi:
|
| c. | jasa di bidang pengiriman surat dengan perangko. | | c. | jasa pengiriman surat dengan perangko; Jasa pengiriman surat dengan perangko meliputi jasa pengiriman surat dengan menggunakan perangko tempel dan menggunakan cara lain pengganti perangko tempel. |
| d. | jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi. | | d. | jasa keuangan; Jasa keuangan meliputi: 1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu; 2. jasa menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya; 3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa: a) sewa guna usaha dengan hak opsi; b) anjak piutang; c) usaha kartu kredit; dan/atau d) pembiayaan konsumen; 4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia; dan 5. jasa penjaminan. |
| | | | e. | jasa asuransi Yang dimaksud dengan “jasa asuransi” adalah jasa pertanggungan yang meliputi asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi, yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis asuransi, tidak termasuk jasa penunjang asuransi seperti agen asuransi, penilai kerugian asuransi, dan konsultan asuransi. |
| e. | jasa di bidang keagamaan. | | f. | jasa keagamaan. Jasa keagamaan meliputi: 1. jasa pelayanan rumah ibadah; 2. jasa pemberian khotbah atau dakwah; 3. jasa penyelenggaraan kegiatan keagamaan; dan 4. jasa lainnya di bidang keagamaan. |
| f. | jasa di bidang pendidikan. | | g. | jasa pendidikan. Jasa pendidikan meliputi:
|
| g. | jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan. | | h. | jasa kesenian dan hiburan Jasa kesenian dan hiburan meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan. |
| h. | jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan. | | i. | jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan meliputi jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi pemerintah atau swasta yang tidak bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial. |
| i. | jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air. | | j. | jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri; |
| j. | jasa di bidang tenaga kerja. | | k | jasa tenaga kerja Jasa tenaga kerja meliputi:
|
| k. | jasa di bidang perhotelan. | | l.. | jasa perhotelan. Jasa perhotelan meliputi:
|
| l. | jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum. | | m. | jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah, antara lain pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian lzin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk. |
| n. | Tidak ada | | n. | Jasa penyediaan tempat parkir Yang dimaksud dengan “jasa penyediaan tempat parkir” adalah jasa penyediaan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir dan/atau pengusaha kepada pengguna tempat parkir dengan dipungut bayaran. |
| o. | Tidak ada | | o. | Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; Yang dimaksud dengan “jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam” adalah jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam atau koin, yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta. |
| p. | Tidak ada | | p. | Jasa pengiriman uang dengan wesel pos. |
| q. | Tidak ada | | q. | jasa boga atau katering. |
Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak (Non BKP dan Non JKP) sesuai UU PPN Baru
Berikut kami informasikan perbandingan mengenai Jenis Barang dan Jasa Tidak Kena Pajak sesuai UU PPN Baru No 42 Tahun 2009 :
Posting Komentar