Tatacara Pengisian SPT Tahunan PPh Badan 2009
Berikut kami sampaikan beberapa langkah mudah mengisi SPT tahunan PPh badan 2009
Langkah I, Mengumpulkan Data
• Kumpulkan data tentang semua penghasilan yang anda terima selama tahun 2009
• Kumpulkan semua data atas semua biaya yang telah anda keluarkan selama tahun 2009
• Kumpulkan bukti potong PPh 23 dan PPh Pasal 22 yang Anda terima/peroleh,
• Kumpulkan daftar Aktiva yang Anda miliki s/d 31-12-2009;
• Hitung Saldo hutang/pinjaman per 31-12-2009 ;
• Siapkan data Pengurus dan Komisaris lengkap dengan alamat dan NPWPnya.
Langkah II, Mengolah Data
• Mengidentifikasi apakah penghasilan tsb merupakan obyek PPh tidak final, obyek PPh final atau bukan merupakan obyek pajak
• Melakukan pemilahan mana biaya yang boleh dibiayakan di SPT Tahunan mana yang tidak boleh dikurangkan/ melakukan rekonsiliasi fiscal
Langkah III, Mengisi Form SPT Tahunan
• Baca buku petunjuk pengisian SPT Tahunan dengan cemat.
• Input ke dalam e-SPT PPh Tahunan, mulai dari lampiran.
• Isi terlebih dahulu Lampiran SPT sebelum mengisi Induk SPT.
• Bila diperlukan dapat dibuat lampiran tambahan.
• Induk SPT beserta lampirannya diisi rangkap dua:
- Satu lembar untuk Kantor Pelayanan Pajak.
- Satu lembar untuk arsip Wajib Pajak.
• Angka-angka rupiah dalam SPT Tahunan berikut lampirannya dinyatakan dalam rupiah penuh.
• Ditandatangani oleh Wajib Pajak/pengurus atau kuasa.
Langkah IV, Siapkan Dana
Siapkan dana juga siapa tahu PPh Anda kurang bayar.
Lebih Jelasnya silakan KLIK DISINI
Download Form SPT Tahunan 1771 disini
Download Installer e-SPT Tahunan disini
Semoga Bermanfaat
Posting Komentar