Telah Terbit PER-1/PJ/2010 sebagai perubahan atas PER=19/PJ/2009 tentang Tatacara Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan.
Yang dimaksud dengan:
- Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
- SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut dengan e-SPT Tahunan adalah data SPT Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 1 dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
- SPT Lengkap adalah SPT yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan.
- e-SPT Lengkap adalah SPT sebagaimana dimaksud pada angka 2 yang semua elemen SPT Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap dan dapat diproses dalam Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak, dan telah dilengkapi dengan lampiran khusus, serta keterangan dan/atau dokumen lain yang tidak dapat disampaikan secara elektronik.
- e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Aplication Service Provider (ASP).
- Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada KPP termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) untuk memberikan pelayanan perpajakan.
- Pojok Pajak/Mobil Pajak/Tempat Khusus Penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima SPT Tahunan/e-SPT Tahunan.
- Media Eletronik adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca oleh Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
- Tanda Terima SPT adalah tanda bukti penerimaan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang diberikan petugas kepada Wajib Pajak.
- Pengolahan SPT adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian SPT dan perekaman SPT.
- Penelitian SPT atau e-SPT adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan atau e-SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan dan penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya termasuk menerbitkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan apabila SPT yang diterima tidak lengkap.
- Validasi adalah kegiatan penelitian kebenaran data/informasi atas SPT Tahunan yang disampaikan dengan menggunakan aplikasi e-SPT.
- Perekaman SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan semua unsur SPT ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, uploading, dan/atau memindai (scanning).
- Loading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital dari media elektronik/jaringan komunikasi data ke Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap apabila:
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nama Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam SPT Induk dengan lengkap dan jelas;
- SPT Induk tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak atau Kuasanya;
- SPT Induk ditandatangani oleh kuasa Wajib Pajak tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus atau SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditandatangani oleh ahli waris tetapi tidak dilampiri dengan Surat Keterangan Kematian dari Instansi yang berwenang;
- Terdapat elemen SPT Induk yang diisi tidak lengkap;
- SPT Kurang Bayar tetapi tidak dilampiri dengan bukti pelunasan berupa SSP yang sesuai;
- SPT tidak atau kurang disertai dengan lampiran pada Formulir sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1.a. atau III.2.a. atau III.3.a. atau III.4.a;
- SPT/e-SPT tidak atau kurang disertai dengan Lampiran Keterangan dan/atau Dokumen yang Disyaratkan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b atau III.1.c s.d. III.4.c;
- Lampiran "Daftar Harta dan Kewajiban Pada Akhir Tahun dan Daftar Susunan Anggota Keluarga" dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
- Lampiran "Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris" dalam SPT Tahunan PPh Badan dilampirkan tetapi diisi tidak lengkap;
- Terdapat Lampiran Khusus sebagaimana ditetapkan pada Lampiran-Lampiran III.1.a s.d. III.4.a atau III.1.b s.d. III.4.b atau III.1.c s.d. III.4.c;
- e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi hanya menyampaikan SPT Induk hasil cetakan tanpa disertai media elektronik;
- e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik, tetapi SPT Induk berdasarkan data digitalnya tidak sesuai dengan SPT Induk hasil cetakan yang disampaikan oleh Wajib Pajak;
- Loading atas e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tidak dapat di-load pada aplikasi Sistem Informasi Perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak;
- e-SPT yang data digitalnya disampaikan dengan menggunakan media elektronik tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap;
- e-SPT yang data digitalnya disampaikan melalui e-filing tetapi elemen-elemen data digitalnya tidak diisi atau diisi tetapi tidak lengkap.
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan melalui:
| |
Penyampaian SPT Tahunan/e-SPT Tahunan secara langsung disampaikan dalam amplop tertutup dengan menulis:
|
Penelitian SPT/ SPT dianggap diterima:
(1) | SPT Tahunan/e-SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak diberikan tanda terima SPT tanpa dilakukan penelitian terlebih dahulu. |
(2) | Kantor Pelayanan Pajak melakukan penelitian SPT. |
(2) | Apabila berdasarkan hasil penelitian ternyata SPT Tahunan/e-SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, Kantor Pelayanan Pajak mengirimkan Surat Permintaan KelengkapanSPT Tahunan kepada Wajib Pajak. |
(3) | Atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan tersebut, Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan/e-SPT Tahunan ke Kantor Pelayanan Pajak dimanaWajib Pajak terdaftar. |
Posting Komentar