1.Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa ;
2.Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak;
3.Menolak untuk diperiksa apabila Pemeriksa tidak dapat menunjukan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan;
4.Meminta penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan;
5.Meminta tanda bukti peminjaman buku-buku, catatan-catatan, serta dokumen-dokumen yang dipinjam oleh Pemeriksa Pajak;
6.Meminta rincian berkenaan dengan hal-hal yang berbeda antara hasil pemeriksaan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) mengenai koreksi-koreksi yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak terhadap SPT yang telah anda sampaikan;
7.Mengajukan pengaduan apabila kerahasiaan usaha anda dibocorkan kepada pihak lain yang tidak berhak;
8.Memperoleh lembar Asli Berita Acara Penyegelan apabila Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan atas tempat atau ruangan tertentu.
sumber : pajak.go.id
Hak-Hak WP apabila dilakukan Pemeriksaan
Title: Hak-Hak WP apabila dilakukan Pemeriksaan
Author: Gudang Firmware
Rating 5 of 5 Des:
Author: Gudang Firmware
Rating 5 of 5 Des:
1.Meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa ; 2.Meminta tindasan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak; 3.Meno...
Posting Komentar