Perhitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009
Sesuai PER-31/PJ/2009
dan ;
SPT Masa PPh Ps 21 Baru
sesuai PER-32/PJ/2009 yang berlaku mulai MASA JULI 2009..!!
WAKTU :
Batch 1, 20 Juni 2009
Batch 2, 11 Juli 2009
Batch 3, 25 Juli 2009
TEMPAT :
GrandKemang, Hotel (Tempat Terbatas...!!!)
Jl. Kemang Raya 2H
Kebayoran Baru
Jakarta 12730
HARGA :
Normal Rp 1.300.000,- /peserta, termasuk makan siang, 2 kali snack,
sertifikat, bahan modul, ++ FREE SOFTWARE e-SPT versi TERBARU
KHUSUS :
Peserta 2 orang dari satu perusahaan/instansi : Rp. 1.100.000,-/peserta
LATAR BELAKANG
1. Seiring dengan telah terbitnya 2(dua) Undang-Undang Perpajakan Baru,
sampai saat ini masih banyak kesalahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak karena
kurangnya pemahaman mengenai Undang-Undang Baru tersebut.
2. Banyaknya perubahan aturan mengenai Pemotongan PPh Pasal 21 mulai tahun
pajak 2009. Perubahan tersebut antara lain:
- Penghitungan PPh Ps 21 Pegawai Tetap, Pegawai tidak tetap dan Bukan Pegawai;
- PTKP, Biaya Jabatan, Biaya Pensiun;
- Tarif PPh;
- Tidak ber-NPWP dipotong Tarif lebih tinggi;
- PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (Stimulus PPh untuk karyawan);
- SPT Masa PPh Ps 21 Baru sesuai PER-32/PJ/2009 yang harus dibuat mulai masa JULI 2009.
TARGET :
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta :
1. Dapat memahami dengan benar Undang-Undang KUP baru dan Undang-Undang PPh Baru sehingga tidak akan terjadi kesalahan penerapan didalam praktek.
2. Dapat memahami teknis penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2009 dan dapat
melakukan pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 yang Baru sesuai PER-32/PJ/2009 dengan.
MATERI :
1. Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang KUP baru (UU Nomor 28 Tahun 2007)
- Penambahan Definisi
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Surat Pemberitahuan (SPT)
- Sanksi Administrasi
- Keberatan dan Banding
- dan sebagainya
2. Pokok-Pokok Perubahan Undang-Undang PPh Baru (UU Nomor 36 Tahun 2008)
- Subjek Pajak dan Objek Pajak
- PTKP, Tarif Pajak
- Biaya Pengurang Penghasilan Bruto
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto
- Pemotongan dan Pemungutan (PPh Pasal 21, 22, 23, 26)
- dan sebagainya
3. Penghitungan PPh Pasal 21 Tahun 2009
- Pegawai Tetap (ekspatriat, karyawan meninggal, mulai kerja tengah tahun
dan Lain-lain)
- Pegawai Tidak Tetap/ Lepas (harian, mingguan, borongan, dan lain-lain)
- Bukan Pegawai (distributor, petugas dinas luar asuransi, penjaja barang dagangan dan lain-lain)
- Tenaga Ahli (dokter, notaris, pengacara dan lain-lain)
- Pesangon
Posting Komentar