PMK-45/PMK.03/2009
Tatacara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran Serta Pelunasab PPN dan/atau PPn BM atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan BKP dan atau JKP dari Tempat Lain dalam daerah pabean ke kawasan Bebas
Pengertian:
Kawasan Bebas (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas) adalah Suatu Kawasan yang berada dalam wilayah hokum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan Bea Masuk, PPN, PPn BM dan Cukai.
Tempat Lain dalam daerah Pabean adalah Daerah Pabean selain kawasan bebas dan tempat penimbunan berikat.
Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat DJP atas pemasukan BKP dari tempat lain ke kawasan bebas berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan BKP tsb.
BKP yang dikeluarkan dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean
1. BKP yang dikeluarkan dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean terutang PPN.
2. Dalam hal BKP dimaksud dalam nomor 1 diatas, adalah BKP tergolong mewah maka terutang PPN dan PPn BM
3. Saat terutangnya BKP tersebut adalah pada saat BKP dikeluarkan dari kawasan bebas
4. Dasar Pengenaan Pajak atas PPN dan PPn BM adalah : Harga Jual atau Harga Jual Wajar (untuk penyerahan antar cabang, pemberian Cuma2, penyerahan pusat ke cabang/cabang ke pusat)
5. PPN dan PPN BM (apabila barang mewah) harus dipungut dan disetor ke kas Negara oleh orang yg mengeluarkan BKP menggunakan SSP.
Dengan cara pengisian SSP sebagai berikut:
- Kolom Nama dan NPWP diisi nama dan NPWP WP yang menerima BKP.
- Kolom penyetor diisi oleh NPWP orang yg mengeluarkan BKP
- Penyetoran dilakukan paling lama pada saat BKP dikeluarkan dari Kawasan bebas
- SSP harus dilampirkan invoice dan pemberitahuan pabean. Dan dipersamakan dengan FP standar. Dan merupakan pajak masukan yg dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima BKP
Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean atau ke tempat penimbunan berikat
1. Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari kawasan bebas ke tempat lain dalam daerah pabean atau ke tempat penimbunan berikat terutang PPN
2. Saat terutangnya PPN pada saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP di tempat lain atau di tempat penimbunan berikat.
Pengertian saat dimulainya pemanfaatan adalah mana yang terlebih dahulu dari peristiwa2 berikut:
- Saat BKP tidak berwujud dan/atau JKP tsb secara nyata digunakan oleh pihak yg memanfaatkan
- Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tsb dinyatakan utang oleh pihak yg memanfaatkan
- Saat harga jual BKP tidak berwujud dan/atau JKP tsb ditagih oleh pihak yg menyerahkan
- Saat harga perolehan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tsb dibayar baik sebagian atau keseluruhan oleh pihak yg memanfaatkan
- Apabila tidak diketahui saat dimulainya pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tsb maka ditentukan bahwa saat dimulainya pemanfaatan adalah tanggal ditandatanganinya kontrak
3. DPP atas PPN yang terutang adalah Harga Jual BKP tidak berwujud dan/atau Nilai Penggantian JKP
4. PPN yang terutang dipungut oleh orang yg memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP di tempat lain di daerah pabean atau di tempat penimbunan berikat pada saat dimulainya saat pemanfaatan BKP tidak berwujud dan atau JKP
5. PPN yang telah dipungut, disetor ke kas Negara oleh orang yg memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP di tempat lain di daerah pabean atau di tempat penimbunan berikat menggunakan SSP. Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya pemungutan
6. SSP yang dilampiri invoice atau kontrak dipersamakan dengan Faktur Pajak dan dapat dikreditkan oleh PKP yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP tersebut.
7. Apabila orang yg memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP bukan PKP, maka PPN yg telah disetor dengan SSP lembar ke-3 wajib dilaporkan ke KPP wilayah kerjanya paling lambat tanggal 20 pada bulan yg sama pada bulan penyetoran.
Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean atau dari tempat penimbunan berikat ke kawasan Bebas
1. Pemasukan BKP dari tempat lain dalam daerah pabean atau dari tempat penimbunan berikat ke kawasan Bebas melalui pabean atau Bandar udara ditunjuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan atau PPn BM
· Atas pemasukan BKP tsb wajib dibuatkan faktur pajak standar , dan diberi cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009” oleh PKP yang melakukan penyerahan
· Pembuatan faktur pajak paling lama pada saat pengiriman BKP BKP ke kawasan bebas
· Fasilitas ini diberikan apabila BKP benar-benar telah masuk ke kawasan bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan endorsement oleh DJP
· Dokumen yg harus disampaikan dalam rangka endorsement adalah fotokopi faktur pajak standar (lembar pembeli), fotokopi Bill Of Lading atau Airway Bill dan fotokopi Invoice dengan menunjukkan dokumen aslinya
· Apabila pengurusan endorsement dilakukan oleh pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, dokumen harus dilampirkan surat kuasa yang melakukan pemasukan BKP ke kawasan bebas.
· Dalam hal pemberitahuan pabean tidak sesuai dokumen –dokumen yang harus dilampirkan dalam rangka endorsement, BKP tetap dikeluarkan tetapi PPN dan atau PPn BM tetap dipungut (tidak diberikan fasilitas).
2. Penyerahan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari tempat lain atau tempat penimbunan berikat ke kawasan bebas , tidak dipungut PPN.
· Atas penyerahan tsb wajib dibuatkan faktur pajak standar, dan diberi cap “PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009” oleh PKP yang melakukan penyerahan.
Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan di kawasan bebas sejak berlakunya PMK ini, tidak dapat diterbitkan faktur pajak.
Berlaku mulai 1 April 2009
Dengan berlakunya PMK ini maka :
· KMK-583/KMK.03/2003
· KMK-393/KMK.03/2004
· PMK-16/PMK.03/2005
· PMK-61/PMK.03/2005 sebagaimana telah diubah dengan PMK-02/PMK.011/2009
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - - --
PMK-46/PMK.04/2009
TENTANG
PEMBERITAHUAN PABEANDALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANGKE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUKSEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS
KLIK DISINI
- - - - - - - - - - - - - - - -- - - - -- - - - - -- - - --
PMK-47/PMK.04/2009
TENTANG
TATA CARA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASANYANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN
Posting Komentar